Pajak merupakan sebuah hal yang sangat krusial dan rumit karena terdiri dari berbagai macam peraturan dan Undang-Undang. Kesalahpahaman antara wajib pajak dengan petugas pajak kerap kali terjadi dan menimbulkan sengketa. Sengketa timbul karena perbedaan perhitungan atau pembayaran antara kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa pajak dilakukan lewat pengadilan pajak. Peraturan tentang pengadilan pajak telah ditetapkan dan dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang disahkan pada 12 April 2002 di Jakarta.
KEBERATAN
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
BANDING
Adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, seperti dijelaskan pada pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan banding jika merasa tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut dari keberatan yang diajukan sebelumnya.
Setelah mengajukan banding, wajib pajak akan mendapatkan surat balasan berupa surat uraian banding yang memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 bulan. Terdapat sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding apapun keputusan pengadilan. Banding mempunyai dasar hukum pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PENGADILAN PAJAK Berikut adalah
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, oleh karena itu upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan pengadilan pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak dengan Banding harus dilakukan setelah ada Surat Keputusan Keberatan, sedangkan upaya gugatan dapat dilakukan ke Pengadilan Pajak mengenai proses pelaksanaan penagihan atau terhadap gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Siapa yang dapat mengajukan Banding di pengadilan pajak ?
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang keberatan terhadap Surat Keputusan. Banding dapat diajukan oleh ahli waris Wajib Pajak, pengurus perusahaan (Wajib Pajak), atau kuasa hukum yang telah diberikan kuasa oleh Wajib Pajak/pengurus perusahaan.