Tanggal Berlaku Efektif: 1 Juli 2025

1. Filosofi dan Komitmen Kami

Di Konsultan Jasa Abadi, kami sangat menghargai kepercayaan yang Anda berikan kepada kami. Kepuasan klien adalah inti dari layanan kami. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan konsultasi dengan standar profesionalisme dan integritas tertinggi.

Kebijakan Pengembalian Dana (“Kebijakan”) ini dibuat untuk memberikan transparansi dan menetapkan kerangka kerja yang adil mengenai pengembalian biaya jasa. Kami memahami bahwa situasi dapat berubah, dan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai skenario tersebut dengan cara yang jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak.

Dengan menyetujui untuk menggunakan layanan kami, Anda (“Klien”) dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam Kebijakan ini.

2. Prinsip Umum Pengembalian Dana untuk Jasa Profesional

Perlu dipahami bahwa Konsultan Jasa Abadi adalah penyedia jasa profesional, bukan produk fisik. Biaya yang kami kenakan adalah kompensasi atas waktu, keahlian, analisis, riset, dan sumber daya intelektual yang telah kami curahkan untuk Anda.

Oleh karena itu, prinsip utama kami adalah:

Biaya yang telah dibayarkan untuk layanan yang telah kami berikan, waktu yang telah kami alokasikan, dan pekerjaan yang telah kami selesaikan pada umumnya bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan).

Setiap permintaan pengembalian dana akan dievaluasi berdasarkan kasus per kasus dengan mengacu pada ketentuan yang diuraikan di bawah ini.

3. Kondisi dan Skenario Pengembalian Dana

Berikut adalah kondisi spesifik di mana permintaan pengembalian dana dapat dipertimbangkan:

A. Pembatalan Layanan oleh Klien SEBELUM Pekerjaan Dimulai

  • Jika Klien memutuskan untuk membatalkan layanan setelah pembayaran dilakukan tetapi sebelum tim kami memulai pekerjaan apa pun yang terkait dengan mandat tersebut, Klien mungkin berhak atas pengembalian dana.

  • Pengembalian dana penuh akan dipertimbangkan, namun dapat dipotong biaya administrasi dan pemrosesan sebesar persentase tertentu (misalnya, 5-10%) dari total biaya atau sejumlah nilai tetap. Biaya ini untuk menutupi waktu yang dihabiskan untuk konsultasi awal, penyusunan proposal, dan proses administrasi internal yang telah terjadi.

  • “Memulai pekerjaan” didefinisikan sebagai dimulainya riset, analisis, pengumpulan data, penjadwalan sumber daya tim, atau aktivitas substantif lainnya yang terkait langsung dengan penyediaan layanan yang disepakati.

B. Pembatalan Layanan oleh Klien SETELAH Pekerjaan Dimulai

  • Jika Klien membatalkan layanan setelah pekerjaan dimulai, Klien tidak berhak atas pengembalian dana penuh.

  • Klien bertanggung jawab untuk membayar semua pekerjaan yang telah diselesaikan hingga tanggal pembatalan.

  • Jika Klien telah membayar penuh di muka, pengembalian dana akan dihitung secara proporsional. Kami akan menghitung nilai jasa yang telah diberikan (berdasarkan jam kerja yang tercatat atau milestone proyek yang tercapai) dan mengembalikannya kepada Klien setelah dikurangi nilai tersebut.

  • Uang Muka (Down Payment) yang telah dibayarkan untuk memulai proyek bersifat non-refundable setelah pekerjaan dimulai.

C. Pembatalan Layanan oleh Konsultan Jasa Abadi

  • Dalam situasi yang sangat jarang terjadi di mana kami tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan layanan yang telah disepakati karena alasan internal (misalnya, konflik kepentingan, keterbatasan sumber daya yang tak terduga), kami akan memberitahu Klien sesegera mungkin.

  • Dalam kasus ini, kami akan memberikan pengembalian dana penuh untuk setiap bagian dari layanan yang belum kami kerjakan atau selesaikan.

D. Ketidakpuasan Klien terhadap Layanan

  • Kami memprioritaskan penyelesaian masalah melalui dialog terbuka, revisi, atau pengerjaan ulang untuk memastikan hasil akhir sesuai dengan ekspektasi dan kesepakatan awal.

  • Jika Klien merasa tidak puas dengan layanan kami, Klien wajib untuk segera memberitahukan kepada kami secara spesifik mengenai aspek mana yang tidak memenuhi harapan.

  • Kami berkomitmen untuk melakukan upaya wajar guna memperbaiki atau merevisi hasil kerja kami tanpa biaya tambahan, selama masih dalam lingkup pekerjaan yang disepakati.

  • Pengembalian dana karena ketidakpuasan klien tidak otomatis diberikan dan akan menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya perbaikan telah dilakukan dan gagal mencapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak.

E. Kelebihan Pembayaran

  • Setiap kelebihan pembayaran yang tidak disengaja oleh Klien akan diidentifikasi melalui proses rekonsiliasi kami. Kelebihan dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Klien tanpa potongan apa pun, atau dapat dialokasikan sebagai kredit untuk layanan di masa depan sesuai kesepakatan.

4. Item dan Biaya yang Tidak Dapat Dikembalikan (Non-Refundable)

Secara eksplisit, biaya-biaya berikut ini tidak dapat dikembalikan dalam situasi apa pun:

  • Uang Muka (Down Payment/DP) atau Biaya Retainer: Setelah pekerjaan proyek dimulai.

  • Biaya untuk Jam Konsultasi atau Pekerjaan yang Telah Selesai: Semua pekerjaan yang telah dilakukan dan dilaporkan kepada Klien.

  • Biaya Pihak Ketiga (Out-of-Pocket Expenses): Setiap biaya yang telah kami bayarkan kepada pihak ketiga atas nama Klien, seperti biaya notaris, biaya pendaftaran pemerintah (PNBP), biaya aplikasi, biaya iklan, atau biaya vendor eksternal lainnya.

  • Biaya Administrasi dan Pemrosesan: Biaya yang dikenakan untuk pembatalan sebelum pekerjaan dimulai.

5. Prosedur Permintaan Pengembalian Dana

Untuk memastikan proses yang tertib dan terdokumentasi, Klien yang ingin mengajukan permintaan pengembalian dana harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Tertulis: Klien harus mengirimkan permohonan pengembalian dana secara tertulis melalui email ke alamat resmi kami: admin@konsultan-jasaabadi.com.

  2. Sertakan Informasi Lengkap: Email permohonan harus menyertakan:

    • Nama lengkap Klien/Perusahaan.

    • Nomor Invoice atau Kontrak Layanan.

    • Bukti pembayaran yang telah dilakukan.

    • Alasan yang jelas dan rinci untuk permintaan pengembalian dana.

    • Dokumentasi pendukung lainnya yang relevan.

  3. Evaluasi Internal: Setelah menerima permohonan yang lengkap, tim manajemen kami akan meninjau dan mengevaluasi permintaan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Kebijakan ini dan fakta-fakta spesifik dari kasus tersebut. Proses evaluasi ini akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

  4. Komunikasi Keputusan: Kami akan memberitahukan keputusan kami—apakah permintaan disetujui, ditolak, atau ditawarkan solusi alternatif—secara tertulis melalui email.

  5. Proses Pengembalian Dana: Jika pengembalian dana disetujui, dana akan diproses dalam waktu 14 hari kerja setelah keputusan dikomunikasikan. Pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang terdaftar atas nama Klien yang sama dengan yang melakukan pembayaran awal.

6. Penyelesaian Sengketa

Kami percaya bahwa sebagian besar ketidaksepakatan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan jujur. Jika Anda tidak setuju dengan keputusan kami, kami mendorong Anda untuk menghubungi kami kembali untuk diskusi lebih lanjut guna mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak sebelum menempuh jalur lain.

7. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Kebijakan Pengembalian Dana kami, jangan ragu untuk menghubungi kami:

  • Nama Perusahaan: Konsultan Jasa Abadi

  • Email: admin@konsultan-jasaabadi.com

  • WhatsApp: 0851-0255-8188

  • Telepon: 0878-6800-0757 | 061-4524859

  • Alamat Kantor:

    • Jl. Madong Lubis No. 141, Medan

    • Jl. Williem Iskandar/Pancing No. 8, Deli Serdang