Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • Post category:Artikel

Bentuk Usaha Tetap (BUT) menjadi istilah penting dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama bagi perusahaan atau individu luar negeri yang menjalankan bisnis di Indonesia tanpa membentuk badan hukum lokal. Istilah ini sering muncul dalam konteks pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan lugas tentang apa itu BUT, kewajiban perpajakannya, jenis-jenis pajak yang dibebankan, dasar hukumnya, hingga perhitungannya. Penjelasan dibuat sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku usaha maupun pembaca umum yang ingin memahami kewajiban pajak dari entitas asing di Indonesia.

Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Secara sederhana, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah badan usaha yang dibentuk oleh subjek pajak luar negeri (orang pribadi atau badan) untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

BUT tidak berbentuk badan hukum Indonesia (seperti PT atau CV), tetapi karena menjalankan kegiatan di wilayah Indonesia dan memperoleh penghasilan, maka dianggap memiliki kewajiban pajak seperti wajib pajak dalam negeri.

Dasar Hukum BUT

Definisi resmi mengenai BUT terdapat dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut aturan tersebut, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak didirikan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Kegiatan yang Menyebabkan Timbulnya BUT

Suatu entitas atau individu asing dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila melakukan kegiatan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau dengan fasilitas tertentu. Beberapa kegiatan yang termasuk kategori BUT antara lain:

  1. Kantor perwakilan atau cabang dari perusahaan luar negeri.

  2. Kantor manajemen atau kantor agen.

  3. Tempat perminyakan, tambang gas, batu bara, atau sumber daya alam lainnya.

  4. Tempat proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang berlangsung lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

  5. Pemberian jasa oleh tenaga ahli asing di Indonesia dalam periode tertentu.

  6. Penggunaan peralatan otomatis untuk kegiatan usaha seperti mesin penjualan otomatis, fasilitas internet, server, dan teknologi digital lainnya.

  7. Agen yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asing.

Dengan kata lain, ketika entitas asing memiliki kehadiran ekonomi yang nyata atau tetap di Indonesia, meskipun tidak memiliki badan hukum lokal, maka status BUT dapat dikenakan.

Kewajiban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Walaupun bukan badan hukum Indonesia, BUT diperlakukan sama seperti wajib pajak dalam negeri dalam hal kewajiban perpajakan. Ini berarti BUT wajib:

  1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia. baca: cara daftar NPWP.

  2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

  3. Melaporkan PPN dan PPh Potong/Pungut (jika ada).

  4. Membayar pajak sesuai penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Prinsip Perlakuan Pajak

BUT dikenai pajak dengan prinsip yang disebut “non-discrimination”, yaitu perlakuan pajak antara perusahaan lokal dan BUT asing harus sama.

Namun, ada perbedaan penting: selain pajak penghasilan biasa, BUT juga memiliki tambahan pajak berupa branch profit tax (BPT).

Jenis Pajak yang Dikenakan pada BUT

1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

BUT dikenakan PPh Badan atas seluruh penghasilan yang diperoleh di Indonesia, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari luar usaha.

  • Tarif PPh Badan mengacu pada tarif umum perusahaan di Indonesia, yaitu 22% (tahun pajak 2023–2024) dari laba kena pajak.

  • Penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh mencakup seluruh penghasilan dari Indonesia setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat diakui (beban usaha, penyusutan, gaji pegawai, dll).

2. Branch Profit Tax (BPT)

BPT merupakan pajak tambahan atas laba bersih yang ditransfer dari BUT ke kantor pusat di luar negeri.
Tarif umumnya adalah 20%, namun dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal perusahaan.

Contohnya:
Jika Indonesia memiliki perjanjian P3B dengan Singapura, tarif BPT bisa turun menjadi 10% atau 15%.

Perhitungan sederhana:

Laba setelah PPh Badan = Rp10.000.000.000
Branch Profit Tax 20% × Rp10.000.000.000 = Rp2.000.000.000

Jadi, total pajak BUT bisa mencapai 22% + 20% dari laba setelah pajak, tergantung kondisi dan perjanjian.

3. PPh Pasal 26

PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima BUT dari sumber Indonesia yang bukan bagian dari kegiatan usahanya secara langsung. Misalnya:

  • Dividen, bunga, royalti, dan sewa yang diterima dari perusahaan Indonesia lainnya.

  • Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto, atau sesuai tarif P3B.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika BUT menjual barang atau jasa kena pajak di Indonesia, maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 11% atas setiap transaksi.
BUT juga dapat mengkreditkan PPN masukan (pembelian) terhadap PPN keluaran (penjualan).

5. PPh Pasal 21 dan Pasal 23

BUT yang memiliki pegawai atau melakukan pembayaran kepada pihak lain juga wajib melakukan pemotongan pajak:

  • PPh 21 atas gaji karyawan. Baca juga: Cara Menghitung PPh 21.

  • PPh 23 atas pembayaran jasa, sewa, atau dividen kepada pihak lain.

Beban Pajak BUT Secara Keseluruhan

Untuk menggambarkan beban pajak yang ditanggung oleh BUT, berikut ilustrasi sederhana:

Jenis PajakKeteranganTarif Umum
PPh BadanAtas laba kena pajak22%
Branch Profit Tax (BPT)Atas laba setelah PPh Badan20% (atau sesuai P3B)
PPh 26Atas penghasilan pasif (bunga, royalti, dividen)20% (atau sesuai P3B)
PPNAtas penyerahan barang/jasa kena pajak11%
PPh 21 & 23Pemotongan atas gaji & jasa pihak lainBervariasi (5–15%)

Dengan kombinasi ini, beban pajak total BUT bisa cukup besar, terutama jika tidak ada perjanjian P3B. Namun, mekanisme ini dibuat untuk menjaga keadilan fiskal antara entitas asing dan perusahaan dalam negeri.

Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan BUT

Untuk menentukan laba kena pajak, BUT diperbolehkan mengurangkan biaya-biaya yang wajar dan relevan dengan kegiatan usaha, seperti:

  1. Gaji, upah, dan tunjangan karyawan.

  2. Biaya operasional (listrik, air, sewa, transportasi).

  3. Biaya penyusutan dan amortisasi.

  4. Royalti atau imbalan jasa kepada pihak ketiga (dalam negeri).

  5. Biaya bunga pinjaman usaha.

  6. Pajak daerah atau retribusi yang dibayar.

Namun, biaya yang dibayarkan kepada kantor pusat di luar negeri seperti manajemen fee atau bunga pinjaman, seringkali dibatasi atau tidak dapat dikurangkan, tergantung aturan transfer pricing dan dokumentasi pajak.

Laporan Keuangan dan SPT BUT

BUT wajib membuat pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan Rupiah sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan keuangan tersebut harus disusun seperti badan usaha Indonesia lainnya, terdiri dari:

  • Neraca,

  • Laporan laba rugi,

  • Catatan atas laporan keuangan.

Setiap tahun, BUT harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak.

Perbedaan Antara BUT dan Perusahaan Lokal

AspekBentuk Usaha Tetap (BUT)Perusahaan Lokal (PT/CV)
Status hukumTidak memiliki badan hukum IndonesiaMemiliki badan hukum Indonesia
PemilikSubjek pajak luar negeriSubjek pajak dalam negeri
NPWPWajib mendaftar sebagai WP luar negeri dengan BUTWP dalam negeri
Kewajiban pajakPPh Badan, BPT, PPN, PPh 26, PPh 21/23PPh Badan, PPN, PPh 21/23
Transfer labaDikenai Branch Profit TaxTidak dikenai BPT
Perjanjian pajak (P3B)Dapat memanfaatkan tarif lebih rendahTidak berlaku

Contoh Kasus Perhitungan Beban Pajak BUT

Misalnya, sebuah perusahaan asing asal Jepang membuka kantor proyek di Jakarta untuk proyek konstruksi selama 1 tahun dan memperoleh laba sebelum pajak Rp20 miliar.

Langkah perhitungannya:

  1. Hitung PPh Badan:

    • Tarif 22% × Rp20.000.000.000 = Rp4.400.000.000

  2. Laba setelah pajak:

    • Rp20.000.000.000 – Rp4.400.000.000 = Rp15.600.000.000

  3. Hitung Branch Profit Tax:

    • Tarif 20% × Rp15.600.000.000 = Rp3.120.000.000

  4. Total Beban Pajak BUT:

    • Rp4.400.000.000 + Rp3.120.000.000 = Rp7.520.000.000

Artinya, dari laba Rp20 miliar, total pajak yang ditanggung BUT mencapai 37,6% dari laba bruto. Namun, jika Jepang memiliki P3B dengan Indonesia (tarif BPT 10%), total pajak bisa turun menjadi sekitar 29,8%.

Manfaat P3B untuk Mengurangi Beban Pajak BUT

Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan lebih dari 70 negara. Tujuan utamanya untuk menghindari pajak ganda atas penghasilan yang sama dan menarik investasi asing.

Dengan P3B, BUT dapat memperoleh manfaat seperti:

  • Pengurangan tarif BPT dari 20% menjadi 10%–15%.

  • Pembebasan atau pengurangan PPh 26 atas dividen, bunga, atau royalti.

  • Pengakuan atas biaya tertentu yang dibayar ke kantor pusat.

Namun, untuk memanfaatkan P3B, BUT wajib menyampaikan Certificate of Domicile (CoD) dari otoritas pajak negara asal.

Tantangan Pajak BUT di Era Digital

Di era ekonomi digital, batasan fisik kehadiran usaha menjadi kabur. Banyak perusahaan asing beroperasi secara online tanpa memiliki kantor fisik di Indonesia, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari konsumen Indonesia.

Hal ini memunculkan konsep “Significant Economic Presence (SEP)” dalam sistem pajak internasional, di mana kehadiran digital yang signifikan dapat diperlakukan seperti BUT meskipun tidak ada entitas fisik.

Contohnya:
Platform digital asing yang memperoleh penghasilan dari iklan atau layanan berbayar di Indonesia tetap dikenai pajak melalui mekanisme PPh dan PPN digital.

Sanksi Jika BUT Tidak Memenuhi Kewajiban Pajak

Jika BUT tidak mendaftarkan diri, tidak melaporkan, atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan, maka akan dikenai sanksi administratif dan pidana pajak, seperti:

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT (Rp1 juta per tahun).

  • Sanksi bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak.

  • Pemeriksaan dan koreksi pajak oleh DJP.

  • Potensi pencabutan izin usaha hingga penutupan izin investasi.

Kesimpulan

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah entitas bisnis asing yang memiliki kehadiran usaha di Indonesia dan diperlakukan sama dengan wajib pajak dalam negeri dalam hal kewajiban perpajakan.

Beban pajak yang dikenakan kepada BUT cukup kompleks, mencakup:

  • PPh Badan (22%),

  • Branch Profit Tax (hingga 20%),

  • PPh 26 atas penghasilan pasif,

  • serta PPN dan pajak pemotongan lainnya.

Pemahaman mendalam tentang ketentuan pajak BUT penting bagi perusahaan asing agar tidak terkena pajak berganda dan sanksi. Dengan memanfaatkan perjanjian P3B dan kepatuhan pelaporan yang baik, beban pajak BUT dapat dikelola secara efisien dan tetap sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

BUTUH JASA KONSULTASI PROFESIONAL ?

Konsultasi Jasa Abadi Solusi yang Tepat untuk Anda

0878-6800-0757