![]()
Bagi pemilik CV, laporan pajak tahunan menjadi salah satu kewajiban administrasi yang perlu diperhatikan. Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan melalui Coretax DJP.
Bagi yang baru pertama kali menggunakannya, prosesnya mungkin terlihat rumit. Padahal, jika data sudah siap, tahapannya cukup jelas.
Jadi begini…
Siapkan laporan keuangan dan dokumen pajak CV terlebih dahulu. Setelah itu, Anda bisa masuk ke Coretax, membuat SPT, mengisi formulir, melengkapi lampiran, lalu mengirim laporan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum masuk ke Coretax, siapkan:
Laporan laba rugi
Neraca atau laporan posisi keuangan
Data omzet dan transaksi
Bukti pembayaran pajak
Bukti potong atau pungut jika ada
Data aset dan kewajiban
Dokumen pajak lainnya
Pastikan angka dalam dokumen sudah sesuai. Jangan mengisi laporan berdasarkan perkiraan.
Lihat Juga: Pelaporan SPT Tahunan Coretax.
Cara Laporan Pajak Tahunan CV melalui Coretax
Berikut alur sederhananya:
1. Login ke Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan akses yang mewakili CV.
Setelah masuk, pilih NPWP badan atau CV yang akan Anda laporkan.
Pastikan Anda sudah berada pada akun CV, bukan akun pribadi.
2. Buat SPT Tahunan
Masuk ke menu:
Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT
Kemudian pilih PPh Badan, pilih SPT Tahunan, lalu tentukan tahun pajaknya.
Untuk pelaporan pertama, pilih Normal.
Setelah itu, buat konsep SPT.
3. Isi Formulir Induk
Nah, yang ini penting banget…
Mulai pengisian dari formulir induk.
Isi data sesuai kondisi CV. Coretax akan menampilkan pertanyaan tertentu dan jawaban Anda dapat menentukan lampiran yang perlu diisi.
Karena itu, jangan asal memilih “Ya” atau “Tidak”.
4. Lengkapi Lampiran
Setelah formulir induk selesai, isi lampiran yang muncul.
Masukkan data sesuai laporan keuangan dan dokumen perusahaan.
Periksa kembali pendapatan, biaya, aset, kewajiban, serta kredit atau pembayaran pajak.
5. Cek Status SPT
Setelah semua data masuk, periksa hasil perhitungannya.
Jika Nihil, Anda dapat melanjutkan proses pelaporan.
Jika Kurang Bayar, selesaikan pembayaran terlebih dahulu sesuai petunjuk Coretax.
6. Kirim SPT
Jika semua data sudah benar, lanjutkan proses pelaporan.
Gunakan tanda tangan elektronik dan passphrase sesuai ketentuan pada sistem.
Setelah berhasil, simpan bukti penerimaan atau bukti pelaporan SPT untuk arsip CV.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Coretax.
Bagaimana Jika Salah Mengisi?
Jangan langsung panik.
Periksa bagian yang salah dan gunakan prosedur pembetulan yang tersedia di Coretax.
Jika Anda tidak memahami bagian yang harus diperbaiki, sebaiknya konsultasikan kepada pihak yang memahami perpajakan.
Kenapa Laporan Pajak CV Sering Terasa Rumit?
Biasanya bukan hanya karena Coretax.
Data perusahaan yang tidak rapi juga bisa membuat proses menjadi lebih sulit.
Laporan keuangan belum selesai, bukti pembayaran tercecer, atau data transaksi tidak lengkap akan membuat pengisian semakin lama.
Karena itu, rapikan dokumen sebelum mulai mengisi SPT.
Anyway, balik ke topik…
Alur laporan pajak tahunan CV melalui Coretax secara sederhana adalah:
Siapkan dokumen → Login → Pilih CV → Buat SPT PPh Badan → Pilih tahun pajak → Isi formulir induk → Lengkapi lampiran → Periksa SPT → Bayar jika kurang bayar → Tanda tangan → Kirim → Simpan bukti pelaporan.
Jika Anda memahami urutannya dan memiliki data yang lengkap, prosesnya akan jauh lebih mudah.
Konsultan Jasa Abadi Siap Membantu
Masih bingung melakukan laporan pajak tahunan CV melalui Coretax?
Konsultan Jasa Abadi dapat membantu Anda memahami persiapan data dan proses pelaporan pajak CV.
Hubungi:
WhatsApp: 0878-6800-0757
Telepon: 061-4524859
Email: admin@konsultan-jasaabadi.com
Alamat Medan: Jl. Madong Lubis No. 141 Medan
Alamat Deli Serdang: Jl. Williem Iskandar/Pancing No. 8 Deli Serdang
Instagram: @konsultan_jasaabadi
Facebook: Konsultan Pajak Jasa Abadi
Jika membutuhkan bantuan, hubungi 0878-6800-0757 dan sampaikan kebutuhan pajak CV Anda.