Sebagai negara yang menganut sistem self assessment, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pasalnya, dalam sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Kendati telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, pemerintah juga tetap menjalankan pengawasan serta senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Jasa Abadi hadir memberikan pelayanan yang taat pada Kepatuhan Pajak, Mulai dari menghitung pajak, menyetor hingga melaporkan sesuai sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh undang – undang perpajakan.