Pemeriksaan Pajak di Indonesia terdapat dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Simak uraian berikut untuk mengetahui konsep pemeriksaan pajak!
Tujuan Pemeriksaan Pajak
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kriteria Pemeriksaan Pajak
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP);
- Terdapat keterangan lain berupa data konkret;
- Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar selain Pasal 17B UU KUP;
- Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
- SPT Rugi;
- Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
- Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
- Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- Pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan
- Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor, dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengembalian
- SPT Lebih Bayar
- Pemeriksaan Lapangan, dalam hal Kriteria lainnya.