SPT Tahunan Pribadi
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret.
Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Anda
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT wajib pajak Badan atau perusahaan, batas akhirnya pada 30 April ,SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), organisasi, yayasan dan perkumpulan.