Perbedaan Advokat dan Pengacara: Apakah Sama atau Berbeda?

  • Post category:Hukum

perbedaan advokat dan pengacara
Banyak orang masih bertanya-tanya: apa perbedaan advokat dan pengacara? Sekilas terdengar sama. Dalam percakapan sehari-hari pun orang sering memakai dua istilah itu secara bergantian. Hari ini menyebut pengacara, besok menyebut advokat. Maksudnya sama, tetapi istilahnya berbeda.

Jadi begini… kalau mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, advokat dan pengacara pada dasarnya merujuk pada profesi yang sama.

Nah, yang ini penting banget… sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah pengacara, penasihat hukum, pembela perkara, dan konsultan hukum secara hukum dilebur menjadi satu istilah resmi, yaitu advokat.

Namun secara sejarah, dulu memang ada perbedaan tertentu antara advokat dan pengacara. Karena itulah sampai sekarang masih banyak masyarakat yang bingung membedakannya.

Anyway, balik ke topik… artikel ini membahas secara lengkap perbedaan advokat dan pengacara dari sisi hukum, sejarah, hingga syarat menjadi advokat resmi di Indonesia.
Baca juga:Apa Itu Hukum Advokasi

Jawaban Singkat Perbedaan Advokat dan Pengacara

Kalau ingin jawaban cepat:

Saat ini advokat dan pengacara secara praktik hampir sama. Namun secara historis keduanya pernah memiliki perbedaan. Setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 berlaku, istilah resmi yang diakui negara adalah advokat.

Dengan kata lain, kalau seseorang telah memenuhi syarat profesi dan telah diangkat secara sah menurut UU Advokat, maka status resminya adalah advokat, meskipun masyarakat masih sering menyebutnya pengacara.

Pelurusan Istilah Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menjadi dasar hukum utama profesi advokat di Indonesia.

Melalui undang-undang tersebut, negara memberikan satu penyebutan resmi bagi profesi pemberi jasa hukum, yaitu advokat.

Karena itu, istilah:

  • pengacara,
  • penasihat hukum,
  • konsultan hukum,
  • pembela perkara,

secara hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai profesi yang berbeda.

Semuanya masuk dalam satu profesi yang sama, yakni advokat.

Nah, yang ini penting banget… sejak saat itu, seseorang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan secara resmi disebut advokat.

Meski demikian, masyarakat masih terbiasa memakai kata “pengacara” karena istilah itu sudah lama dikenal dan lebih akrab di telinga.

Perspektif Historis: Perbedaan Advokat dan Pengacara Sebelum UU Advokat

Kalau melihat sejarah hukum di Indonesia, dulu memang ada perbedaan antara advokat dan pengacara.

Inilah yang sering menjadi sumber kebingungan sampai sekarang.

Sebelum Undang-Undang Advokat disahkan, istilah pengacara dan advokat memiliki makna administratif yang berbeda.

Pada masa itu, pengacara biasanya hanya memiliki izin praktik pada wilayah tertentu. Umumnya ruang lingkup praktiknya terbatas pada area hukum di bawah Pengadilan Tinggi tertentu.

Sebaliknya, advokat dikenal memiliki ruang praktik yang lebih luas. Advokat dapat beracara di wilayah Indonesia tanpa terlalu dibatasi wilayah yurisdiksi tertentu seperti pengacara pada masa sebelumnya.

Karena itu, dulu posisi advokat sering dianggap lebih luas dari sisi kewenangan praktik.

Namun setelah UU No. 18 Tahun 2003 berlaku, pembeda tersebut tidak lagi digunakan seperti sebelumnya.

Kini semuanya berada dalam satu profesi yang sama: advokat.

Kenapa Istilah “Pengacara” Masih Sering Dipakai?

Jawabannya sederhana: karena istilah ini sudah sangat melekat di masyarakat.

Misalnya orang sering mengatakan:

  • saya mau cari pengacara perceraian,
  • saya butuh pengacara pidana,
  • saya sedang konsultasi dengan pengacara.

Padahal orang yang dimaksud kemungkinan besar adalah advokat resmi.

Di sisi lain, istilah “advokat” lebih sering digunakan dalam konteks formal, seperti:

  • surat kuasa,
  • dokumen persidangan,
  • kartu profesi,
  • pengangkatan profesi,
  • dan sumpah jabatan.

Karena itu, masyarakat lebih akrab dengan kata pengacara, sementara dunia hukum formal lebih banyak memakai istilah advokat.

Syarat Menjadi Advokat Resmi di Indonesia

Nah, yang ini penting banget… tidak semua lulusan hukum otomatis bisa menjadi advokat.

Seseorang wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal sebelum dapat berpraktik sebagai advokat secara resmi di Indonesia.

Berikut tahapan umumnya.

Lulusan Pendidikan Tinggi Hukum

Pertama, calon advokat harus memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Biasanya berasal dari:

  • Sarjana Hukum (S.H.)
  • Fakultas Hukum
  • atau pendidikan tinggi hukum lain yang diakui peraturan

Pendidikan ini menjadi pondasi awal sebelum masuk profesi advokat.

Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah pendidikan hukum selesai, calon advokat harus mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

UPA menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji pemahaman hukum calon advokat.

Materinya biasanya mencakup:

  • hukum pidana,
  • hukum perdata,
  • hukum acara,
  • kode etik advokat,
  • hingga praktik profesi advokasi.

Karena itu banyak calon advokat mempersiapkan tahap ini dengan serius.

Menjalani Magang Selama 2 Tahun

Setelah lulus UPA, calon advokat wajib menjalani magang selama 2 tahun di kantor advokat.

Magang memberi pengalaman langsung di lapangan.

Selama magang, calon advokat biasanya ikut mempelajari:

  • penyusunan gugatan,
  • surat kuasa,
  • analisis perkara,
  • pendampingan klien,
  • hingga menghadiri persidangan.

Selain teori, pengalaman praktik seperti ini sangat penting untuk membentuk kemampuan advokat.

Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi

Setelah seluruh syarat terpenuhi, calon advokat wajib mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi.

Ini menjadi tahap resmi sebelum seseorang dapat berpraktik sebagai advokat secara sah menurut hukum.

Tanpa sumpah tersebut, seseorang belum dapat menjalankan profesi advokat secara resmi.

Terdaftar Melalui Organisasi Advokat Resmi

Advokat juga biasanya tergabung melalui organisasi profesi advokat resmi.

Contohnya seperti:

  • PERADI
  • dan organisasi advokat lain sesuai ketentuan yang berlaku

Organisasi ini berperan dalam pembinaan profesi, pengawasan etik, serta pengembangan kualitas advokat di Indonesia.

Apa Tugas Advokat dalam Praktik Sehari-Hari?

Banyak orang berpikir advokat hanya bekerja di ruang sidang.

Padahal perannya jauh lebih luas.

Advokat dapat memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Di luar persidangan, advokat biasanya membantu:

  • konsultasi hukum
  • pembuatan legal opinion
  • review kontrak
  • mediasi sengketa
  • negosiasi bisnis
  • penyusunan dokumen hukum

Sementara di pengadilan, advokat dapat mendampingi klien dalam:

  • perkara pidana
  • perkara perdata
  • sengketa waris
  • perceraian
  • pertanahan
  • bisnis dan perusahaan

Karena itu, profesi advokat tidak hanya identik dengan persidangan.

Jadi Sebaiknya Menyebut Advokat atau Pengacara?

Kalau untuk percakapan sehari-hari, kata “pengacara” masih sangat umum digunakan.

Namun kalau mengacu pada istilah hukum resmi di Indonesia, istilah yang tepat adalah advokat.

Karena itu:
dalam bahasa umum orang masih sering memakai kata pengacara.

Sedangkan dalam konteks formal, profesi tersebut disebut advokat.

Nah, yang ini penting banget… secara hukum yang diakui negara adalah advokat, sementara “pengacara” lebih banyak menjadi istilah populer di masyarakat.

Konsultasi Hukum Bersama Konsultan Jasa Abadi

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, pendampingan perkara, bantuan legal opinion, penyusunan dokumen hukum, atau ingin memahami persoalan hukum dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, Konsultan Jasa Abadi siap membantu.

Layanan meliputi:

  • konsultasi hukum perdata
  • konsultasi hukum pidana
  • sengketa bisnis
  • pendampingan perkara
  • legal opinion
  • penyusunan dokumen hukum
  • dan kebutuhan konsultasi hukum lainnya

Kami membantu klien dengan pendekatan profesional, komunikatif, dan mudah dipahami.

Hubungi Konsultan Jasa Abadi:

WhatsApp: 0878-6800-0757
Telepon: 0878-6800-0757
Telepon Kantor: 061-4524859
Email: admin@konsultan-jasaabadi.com

Facebook: Konsultan Pajak Jasa Abadi
Instagram: @konsultan_jasaabadi

BUTUH JASA KONSULTASI PROFESIONAL ?

Konsultasi Jasa Abadi Solusi yang Tepat untuk Anda

0878-6800-0757