Perencanaan pajak atau tax planning adalah cara meminimalkan atau mengurangi beban perpajakan yang perlu dibayar kepada negara agar pajak tersebut tidak melampaui jumlah yang seharusnya. Dengan tetap mengikuti kepatuhan pajak yang berlaku seperti Undang Undang Perpajakan dan cara yang legal serta tidak melanggar konstitusi.
Beberapa tujuan tax planning yakni:
- Mengurangi anggaran pengeluaran perusahaan dalam pembayaran pajak sehingga anggaran menjadi efisien.
- Menghitung dan mengupayakan untuk membayar pajak sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan denda atau sanksi yang pada akhirnya menambah beban pajak.
- Mengatur pembayaran pajak agar jumlah yang dibayarkan tidak melebihi pembayaran yang sebenarnya