Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Secara sederhana, dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak. Perlu dipahami, restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.
Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi PPh dan PPN:
- Ada tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta. Kedua, wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. Ketiga, PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
- Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
- PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.