Melaporkan pajak tahunan merupakan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh setiap wajib pajak. Baik karyawan, pengusaha, pekerja bebas, maupun pemilik perusahaan perlu memastikan laporan pajaknya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
Namun, sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Persyaratan tersebut mencakup identitas wajib pajak, dokumen penghasilan, bukti potong pajak, laporan keuangan, hingga informasi mengenai harta dan kewajiban.
Masalahnya, tidak semua wajib pajak memiliki kebutuhan dokumen yang sama. Karyawan tentu memiliki persyaratan berbeda dengan pengusaha atau perusahaan berbentuk PT dan CV.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada 2026 sudah menggunakan sistem Coretax DJP. Artinya, wajib pajak juga perlu memastikan akun dan fasilitas tanda tangan elektronik sudah siap sebelum menyampaikan laporan.
Jadi begini, menyiapkan dokumen sejak awal bisa membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar. Anda juga dapat mengurangi risiko kesalahan pengisian yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi perpajakan.
Nah, agar tidak bingung, berikut pembahasan lengkap mengenai syarat laporan pajak tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.
Apa Itu Laporan Pajak Tahunan?
Laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan adalah laporan yang disampaikan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, penghitungan pajak, pembayaran pajak, serta informasi lain yang diwajibkan selama satu tahun pajak.
Melalui SPT Tahunan, wajib pajak memberikan informasi mengenai kondisi perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara umum, terdapat dua jenis SPT Tahunan yang perlu diketahui.
1. SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi digunakan oleh individu yang memiliki kewajiban perpajakan.
Kelompok ini meliputi karyawan, pengusaha perorangan, pekerja bebas, profesional, dan individu yang memperoleh penghasilan dari sumber lainnya.
Dokumen yang dibutuhkan biasanya mencakup identitas wajib pajak, bukti potong, informasi penghasilan, data harta, serta kewajiban atau utang.
2. SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan digunakan oleh badan usaha atau organisasi yang memiliki kewajiban perpajakan.
Contohnya adalah PT, CV, koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Berbeda dengan orang pribadi, laporan pajak badan membutuhkan dokumen yang lebih kompleks. Perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, bukti potong, serta informasi transaksi yang berkaitan dengan penghitungan pajak.
Baca Juga: Laporan Tahunan Perseroan.
Syarat Laporan Pajak Tahunan Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan.
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung sumber penghasilan dan kondisi perpajakan masing-masing.
Berikut persyaratan umumnya.
1. NIK atau NPWP
Identitas wajib pajak merupakan salah satu persyaratan utama dalam pelaporan pajak tahunan.
Wajib pajak orang pribadi perlu memastikan NIK telah terintegrasi dengan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk penggunaan sistem administrasi perpajakan saat ini, identitas wajib pajak orang pribadi menggunakan format NPWP 16 digit yang telah disesuaikan dengan ketentuan DJP.
Pastikan data identitas sesuai dengan informasi yang tercatat dalam administrasi perpajakan.
2. Akun Coretax DJP
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax DJP.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan akun sudah aktif dan dapat digunakan.
Beberapa hal yang perlu disiapkan meliputi:
Identitas pengguna.
Kata sandi akun.
Alamat email aktif.
Nomor telepon aktif.
Informasi pemulihan akun apabila diperlukan.
Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu pelaporan untuk mengaktifkan akun. Lebih baik memeriksa akses sejak awal agar tidak mengalami kendala ketika mengisi SPT.
3. Bukti Potong Pajak
Bukti potong merupakan dokumen penting bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja atau pihak lain.
Bagi karyawan tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan terkait pensiun secara berkala, bukti potong yang umum digunakan adalah Formulir BPA1.
Sementara itu, Formulir BPA2 digunakan untuk pegawai negeri, anggota TNI, anggota Polri, dan kategori penerima penghasilan tertentu sesuai ketentuan.
Jika memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau sumber penghasilan, pastikan seluruh bukti potong yang relevan telah dikumpulkan.
4. Data Penghasilan Selama Satu Tahun
Wajib pajak perlu menyiapkan informasi mengenai seluruh penghasilan yang wajib dilaporkan selama tahun pajak.
Penghasilan tersebut tidak selalu berasal dari gaji bulanan.
Contohnya meliputi:
Gaji dan tunjangan.
Bonus dan insentif.
Penghasilan dari usaha.
Penghasilan dari pekerjaan bebas.
Penghasilan dari kegiatan konsultasi.
Penghasilan sewa.
Penghasilan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Pastikan setiap sumber penghasilan telah diperiksa agar tidak ada informasi yang terlewat.
5. Daftar Harta yang Dimiliki
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu mencantumkan informasi harta sesuai ketentuan.
Harta yang dilaporkan dapat mencakup:
Uang tunai dan tabungan.
Rekening bank.
Deposito.
Tanah dan bangunan.
Kendaraan bermotor.
Emas dan logam mulia.
Investasi dan surat berharga.
Harta lainnya yang wajib dilaporkan.
Data harta perlu disesuaikan dengan kondisi pada akhir tahun pajak yang dilaporkan.
6. Data Utang atau Kewajiban
Selain harta, wajib pajak juga perlu menyiapkan informasi mengenai utang atau kewajiban yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak.
Contohnya adalah:
Kredit pemilikan rumah.
Kredit kendaraan.
Pinjaman bank.
Pinjaman kepada pihak lain.
Kewajiban lainnya yang perlu dilaporkan.
Informasi ini membantu menggambarkan kondisi keuangan wajib pajak secara lebih lengkap.
7. Data Keluarga dan Tanggungan
Data keluarga juga perlu diperiksa sebelum mengisi SPT Tahunan.
Informasi yang dibutuhkan dapat mencakup status perkawinan, jumlah tanggungan, dan kondisi perpajakan keluarga.
Pastikan informasi tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya dan data administrasi perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Pajak Badan Usaha CV: Tarif dan Cara Menghitungnya.
Syarat Laporan Pajak Tahunan untuk Karyawan
Karyawan umumnya memiliki proses pelaporan yang lebih sederhana dibandingkan pengusaha atau wajib pajak dengan banyak sumber penghasilan.
Namun, bukan berarti dokumen yang dibutuhkan hanya kartu identitas.
Berikut persyaratan yang sebaiknya disiapkan oleh karyawan.
NIK atau NPWP yang telah sesuai dengan data perpajakan.
Akun Coretax DJP yang sudah aktif.
Bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
Informasi penghasilan selama satu tahun.
Data harta yang dimiliki.
Informasi utang atau kewajiban.
Data keluarga dan tanggungan.
Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital.
Jika karyawan bekerja pada lebih dari satu perusahaan selama satu tahun pajak, siapkan seluruh bukti potong dari pemberi kerja yang relevan.
Jangan hanya menggunakan bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja saat ini. Periksa juga penghasilan dari tempat kerja sebelumnya apabila masih termasuk periode pelaporan.
Syarat Laporan Pajak Tahunan untuk Pengusaha dan UMKM
Pengusaha dan pelaku UMKM memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda dengan karyawan.
Hal ini karena penghasilan usaha perlu diperhitungkan berdasarkan kegiatan bisnis yang dijalankan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan.
1. Identitas Wajib Pajak
Siapkan NIK atau NPWP yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Pastikan identitas tersebut sesuai dengan akun Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT.
2. Catatan Penghasilan atau Omzet
Pengusaha perlu memiliki catatan penghasilan selama satu tahun pajak.
Catatan ini dapat berupa rekapitulasi penjualan, pendapatan jasa, penerimaan usaha, dan transaksi lainnya.
Jika menjalankan usaha perdagangan, pastikan data penjualan telah direkap dengan baik.
Sementara itu, pelaku usaha jasa perlu menyiapkan catatan pendapatan dari layanan yang diberikan kepada pelanggan.
3. Catatan Biaya Usaha
Siapkan informasi mengenai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Contohnya adalah biaya operasional, pembelian bahan baku, biaya sewa, biaya tenaga kerja, dan pengeluaran lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua biaya secara otomatis dapat menjadi pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak.
Periksa kembali ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum memasukkan biaya tersebut.
4. Bukti Pembayaran Pajak
Jika pengusaha telah melakukan pembayaran pajak selama tahun berjalan, siapkan bukti pembayaran yang relevan.
Dokumen ini dapat membantu proses pencocokan antara pajak yang telah dibayar dengan kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.
5. Data Harta dan Utang
Pengusaha juga perlu menyiapkan daftar harta dan utang yang wajib dilaporkan.
Pastikan data pribadi dan data usaha tidak tercampur secara sembarangan. Pengelompokan yang jelas akan membantu proses pengisian SPT.
Syarat Laporan Pajak Tahunan Badan atau Perusahaan
Untuk perusahaan berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya, persiapan laporan pajak tahunan biasanya lebih kompleks.
Perusahaan perlu menyiapkan dokumen keuangan dan perpajakan yang mendukung penghitungan pajak selama satu tahun buku.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
1. NPWP Badan
Perusahaan harus memiliki identitas perpajakan yang sesuai dengan data administrasi DJP.
Pastikan NPWP badan telah menggunakan format yang berlaku dan terhubung dengan akun Coretax yang digunakan untuk pelaporan.
2. Akun Coretax dan Hak Akses Badan
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui akun yang memiliki kewenangan untuk mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Pihak yang bertanggung jawab dapat berupa pengurus, wakil, atau kuasa yang telah diberikan kewenangan sesuai ketentuan.
Pastikan akses akun badan sudah dapat digunakan sebelum proses pelaporan dimulai.
3. Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi menunjukkan pendapatan, biaya, serta hasil kegiatan usaha perusahaan selama satu periode.
Dokumen ini menjadi salah satu dasar dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Pastikan seluruh transaksi telah dicatat dan diperiksa agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan.
4. Laporan Posisi Keuangan atau Neraca
Neraca memberikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan.
Dokumen ini penting untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan pada akhir tahun buku.
Periksa kembali saldo kas, rekening bank, piutang, persediaan, aset tetap, utang, serta modal perusahaan.
5. Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal diperlukan untuk menyesuaikan laba atau rugi komersial dengan ketentuan perpajakan.
Tidak semua pendapatan dan biaya yang dicatat dalam laporan keuangan memiliki perlakuan pajak yang sama.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa perbedaan antara pencatatan akuntansi dan ketentuan fiskal.
6. Bukti Potong dan Bukti Pungut Pajak
Perusahaan perlu mengumpulkan bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang berkaitan dengan transaksi selama tahun pajak.
Dokumen ini dapat menjadi kredit pajak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pastikan data bukti potong sesuai dengan transaksi dan identitas perusahaan.
7. Bukti Pembayaran Pajak
Jika perusahaan telah membayar angsuran atau kewajiban pajak lainnya, siapkan informasi pembayaran tersebut.
Periksa kesesuaian nilai pembayaran, masa pajak, serta jenis pajaknya.
8. Dokumen Pendukung Transaksi
Dokumen pendukung dapat mencakup faktur, kuitansi, kontrak, rekening koran, daftar aset, dan dokumen transaksi lainnya.
Dokumen tersebut berguna untuk membantu pemeriksaan data keuangan dan penghitungan pajak perusahaan.
9. Informasi Pengurus dan Penanggung Jawab
Perusahaan perlu memastikan data pengurus atau pihak yang memiliki kewenangan dalam administrasi perpajakan sudah sesuai.
Hal ini penting agar proses pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Persyaratan Akun Coretax untuk Laporan Pajak Tahunan
Selain dokumen perpajakan, wajib pajak juga perlu memastikan kesiapan akun Coretax.
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dan seterusnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mulai mengisi laporan.
1. Akun Wajib Pajak Sudah Aktif
Pastikan akun Coretax telah diaktivasi dan dapat digunakan untuk login.
Jika lupa kata sandi, lakukan proses pemulihan akun sesuai prosedur yang tersedia.
2. Data Identitas Sudah Sesuai
Periksa NIK, NPWP, nama, alamat, email, dan nomor telepon yang tercatat.
Data yang tidak sesuai dapat menimbulkan kendala ketika melakukan verifikasi atau menggunakan layanan perpajakan.
3. Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Pelaporan SPT melalui Coretax memerlukan tanda tangan elektronik.
Karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang dapat digunakan sesuai ketentuan sistem.
Pastikan proses pembuatannya sudah selesai sebelum mengirimkan SPT.
4. Data Perpajakan Sudah Diperiksa
Coretax dapat menampilkan sejumlah data perpajakan yang tersedia secara otomatis.
Namun, wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaiannya dengan dokumen yang dimiliki.
Jangan langsung mengirimkan SPT tanpa memastikan seluruh informasi telah benar dan lengkap.
Apakah Semua Wajib Pajak Membutuhkan Dokumen yang Sama?
Tidak. Persyaratan laporan pajak tahunan bergantung pada jenis wajib pajak, sumber penghasilan, dan kondisi perpajakannya.
Sebagai contoh, karyawan yang hanya memperoleh gaji dari satu pemberi kerja biasanya memiliki kebutuhan dokumen yang lebih sederhana.
Sementara itu, pengusaha yang memiliki beberapa sumber penghasilan perlu menyiapkan catatan transaksi, biaya usaha, dan bukti pembayaran pajak.
Perusahaan juga membutuhkan dokumen tambahan seperti laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
Berikut gambaran perbedaannya.
| Jenis Wajib Pajak | Dokumen Utama |
|---|---|
| Karyawan | Identitas, bukti potong, data penghasilan, harta, dan utang |
| Pengusaha atau UMKM | Identitas, catatan omzet, biaya usaha, bukti pembayaran pajak, harta, dan utang |
| Pekerja bebas | Identitas, catatan penghasilan, biaya terkait pekerjaan, bukti potong, harta, dan utang |
| Badan usaha | NPWP badan, laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, bukti potong, dan dokumen transaksi |
Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Dokumen tambahan mungkin diperlukan sesuai karakteristik penghasilan dan kegiatan wajib pajak.
Kapan Batas Waktu Laporan Pajak Tahunan?
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan perlu diperhatikan agar wajib pajak tidak terlambat memenuhi kewajibannya.
Secara umum, batas waktu pelaporan adalah:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku kalender, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 memiliki batas waktu normal:
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu |
|---|---|
| Orang Pribadi | 31 Maret 2026 |
| Badan | 30 April 2026 |
Apabila tahun buku perusahaan berbeda dengan tahun kalender, batas waktu pelaporan badan perlu disesuaikan dengan akhir tahun buku yang digunakan.
Karena sekarang sudah November 2026, batas waktu normal pelaporan Tahun Pajak 2025 telah berlalu. Wajib pajak yang belum melapor sebaiknya segera memeriksa status kewajiban dan ketentuan sanksi yang berlaku.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan Pajak Tahunan?
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan perpajakan.
Secara umum, denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan adalah:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000.
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000.
Selain itu, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak juga perlu memperhatikan konsekuensi administrasi atas keterlambatan pembayaran.
Namun, penerapan sanksi dapat memperhatikan ketentuan khusus dan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi yang berlaku.
Karena itu, jangan langsung mengabaikan kewajiban ketika batas waktu sudah terlewat. Periksa kondisi SPT dan lakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Menyiapkan Syarat Laporan Pajak Tahunan
Dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai dapat membuat proses pelaporan menjadi lebih sulit.
Berikut beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.
1. Tidak Menyiapkan Bukti Potong
Bukti potong merupakan dokumen penting untuk memastikan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain tercatat dengan benar.
Pastikan dokumen tersebut sudah tersedia sebelum mengisi SPT.
2. Tidak Mencatat Seluruh Penghasilan
Jangan hanya mencatat gaji atau pendapatan utama.
Periksa apakah terdapat penghasilan tambahan yang juga wajib dilaporkan selama tahun pajak.
3. Tidak Memperbarui Data Harta
Pastikan informasi harta sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak.
Perubahan kepemilikan aset perlu diperiksa agar data yang dilaporkan tidak keliru.
4. Laporan Keuangan Perusahaan Belum Selesai
Bagi wajib pajak badan, laporan keuangan merupakan dokumen penting dalam proses penghitungan pajak.
Jika laporan keuangan belum selesai, perusahaan berisiko mengalami kesalahan dalam menentukan penghasilan kena pajak.
5. Tidak Memeriksa Data yang Terisi Otomatis
Coretax dapat menampilkan sejumlah informasi perpajakan yang telah tersedia dalam sistem.
Namun, wajib pajak tetap bertanggung jawab memeriksa kebenaran data tersebut sebelum menyampaikan SPT.
6. Tidak Menyiapkan Tanda Tangan Elektronik
Jangan menunggu sampai formulir selesai diisi untuk menyiapkan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Pastikan fasilitas tanda tangan digital sudah siap agar proses pelaporan tidak tertunda.
Butuh Bantuan Menyiapkan Laporan Pajak Tahunan?
Menyiapkan persyaratan laporan pajak tahunan memang terlihat sederhana, tetapi kebutuhan setiap wajib pajak bisa berbeda.
Karyawan mungkin hanya perlu memeriksa bukti potong dan data penghasilan. Namun, pengusaha, pekerja bebas, dan perusahaan membutuhkan pemeriksaan dokumen yang lebih terperinci.
Kesalahan dalam menyiapkan data dapat memengaruhi penghitungan pajak dan informasi yang disampaikan dalam SPT.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami persyaratan, memeriksa dokumen, atau mempersiapkan pelaporan pajak tahunan, Jasa Abadi Consultant – Tax – Legal – Advisor siap menjadi tempat konsultasi.
Tim Jasa Abadi dapat membantu Anda memahami kebutuhan administrasi perpajakan sesuai kondisi wajib pajak, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.
Hubungi Jasa Abadi untuk menanyakan ruang lingkup layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan.
Kontak Jasa Abadi:
WhatsApp: 0878-6800-0757
Telepon kantor: 061-4524859
Website: https://konsultan-jasaabadi.com/
Alamat kantor:
Jl. Madong Lubis No. 141, Medan.
Jl. Williem Iskandar/Pancing No. 8, Deli Serdang.
Jangan menunggu sampai batas waktu pelaporan untuk memeriksa dokumen. Siapkan persyaratan sejak awal agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih tertib dan terarah.